Perkosa Mahasiswi dan Ancam Sebar Video Pribadi, Pemilik Kos ‘Gol’

Ancam sebar video pribadi

topmetro.news – Ancam sebar video pribadi setelah memerkosa seorang mahasiswi, penyidik Satreskrim Polrea Musi Rawas menangkap ES (38). Pria itulah yang diketahui memperkosa remaja putri yang tercatat sebagai mahasiswi. Parahnya pelaku mengancam akan menyebar rekaman video tentang korban.

Ancam Sebar Video Pribadi yang Direkam Pelaku

AKBP Efrannedy, Kapolres Musi Rawas mengatakan korban merupakan mahasiswi berinisial EP (17). Peristiwa yang menimpa korban berawal pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban yang menyewa rumah milik tersangka di Muara Kelingi, Musi Rawas sedang sendirian kamarnya. Tanpa diketahui, tersangka diam-diam merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya,” kata Efrannedy, Kamis (16/9/2020).

Intip Korban Sedang Mandi

Parahnya, tersangka juga berusaha mengintip korban saat sedang mandi. Tersangka bahkan nekat masuk ke dalam rumah dan mengancam korban untuk melayan nafsu bejatnya.

“Jika tidak mau maka tersangka akan menyebarluaskan video korban ke media sosial,” kata dia.

Dua Kali ‘Digituin’

Dalam aksinya, lanjut Efrannedy, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp1 juta. EP yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya melapor ke polisi.

Berbekal laporan itu, polisi akhirnya menciduk pelaku di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA | Terpikat Lihat Bokong dan Paha, Nenek Kandung Berusia 75 Tahun Diperkosa

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pemerkosaan nenek kandung terjadi lagi. Entah apa yang merasuki pikiran pria ini hingga tega memerkosa seorang wanita berusia 75 tahun yang merupakan nenek kandungnya sendiri. Kasus amoral itu terjadi di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH, Sabtu (25/4/2020) menerangkan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

sumber | riauin
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment